Gudangberita.co.id, Batam – Polisi menahan ASM (28), seorang cleaning service di Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam. Pria ini menjadi tersangka pencurian puluhan iPhone di gudang Bea Cukai Batam. Barang-barang tersebut alat bukti hasil penyitaan yang dilakukan Bea Cukai sebelumnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan penangkapan ini atas Laporan Polisi – Nomor : LP-B / 485 / VIII / 2023 / SPKT-POLRESTA BARELANG / POLDA KEPRI, tanggal 15 Agustus 2023.
ASM akhirnya terciduk petugas Kantor Bea Cukai. Selain ASM, polisi juga menangkap EM (22) dan SD (27) sebagai penadah barang curian itu. Sejauh ini baru dua unit iPhone 11 Pro dan iPhone 11 yang ditemukan
Kejadian ini berawal saat petugas mengecek barang hasil penindakan berupa iPhone di gudang sebanyak 105 unit iPhone.
“Saat pengecekan ulang didapati bahwa handphone tersebut sudah berkurang sebanyak 63 unit,” kata Kasat Reskrim Budi.
Petugas BC tersebut melaporkannya langsung kepada pimpinan. “Dari keterangan Pegawai Bea Cukai Batam sampai saat ini telah menemukan dua unit iPhone 11 pro dan iPhone 11 dari ASM yang bekerja sebagai cleaning service,” terangnya.
ASM beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang guna pengusutan lebih lanjut.