Batam, Gudangberita.co.id – Modus baru penyelundupan ponsel terungkap! Bea Cukai Batam berhasil membongkar praktik joki IMEI, yang dimanfaatkan untuk menghindari pajak impor iPhone.
Dalam dua operasi di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre, petugas berhasil mengamankan 42 unit iPhone yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Modus Joki IMEI: Perjalanan Gratis dengan Imbalan Uang
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa sindikat joki IMEI merekrut individu melalui grup media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri.
Setibanya di Batam, mereka diberikan ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali dan diminta mendaftarkan IMEI menggunakan data pribadi mereka.
Dengan modus ini, ponsel yang seharusnya dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) disamarkan sebagai barang pribadi, sehingga terbebas dari kewajiban pajak. Setelah proses registrasi selesai, ponsel dikembalikan kepada pengendali untuk dijual ke pasaran.
Bea Cukai Batam melakukan dua operasi besar dalam dua hari berturut-turut:
- Senin, 27 Januari 2025 – 10 joki IMEI ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dengan 20 unit iPhone. Mereka berasal dari Singapura dan Malaysia.
- Selasa, 28 Januari 2025 – 2 joki IMEI dan 2 pengendali diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre, bersama 22 unit iPhone.
Selain menghindari pajak, praktik ini juga berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan data pribadi. Data joki yang digunakan untuk pendaftaran IMEI bisa disalahgunakan untuk aktivitas ilegal lainnya, seperti kejahatan siber atau transaksi ilegal.