Bea Cukai Batam melakukan dua operasi dalam waktu dua hari berturut-turut:
- Senin, 27 Januari 2025 – Penindakan pertama dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay terhadap 10 orang joki yang membawa 20 unit iPhone dari Singapura dan Malaysia.
- Selasa, 28 Januari 2025 – Operasi kedua dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre, di mana petugas mengamankan 22 unit iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua pengendali.
Upaya Menghindari Pajak dan Potensi Penyalahgunaan Data
Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut.
Selain itu, penggunaan data pribadi joki dalam registrasi IMEI berisiko tinggi, karena dapat disalahgunakan untuk aktivitas ilegal lainnya.
Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel yang diamankan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Selain itu, pengajuan pemblokiran IMEI terhadap perangkat yang telah terdaftar sebelumnya juga telah diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).
Evi Octavia menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran kepabeanan, termasuk praktik joki IMEI.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum. Bea Cukai akan terus mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional,” pungkasnya










