Tersangka kemudian melakukan check-in di hotel dan menjemput korban pertama. Tak lama berselang, korban kedua turut menyusul ke lokasi yang telah ditentukan. Di dalam kamar hotel itulah, tersangka menyetubuhi kedua korban secara bergantian.
Usai melancarkan aksi bejatnya, tersangka memberikan uang sebesar Rp400.000 kepada kedua korban. Uang tersebut kemudian dibagi dua oleh para korban untuk membeli makanan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah seorang pelapor berinisial MW mendengar pengakuan langsung dari korban pada Selasa, 7 Juli 2026. Merasa keberatan, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.
Bergerak cepat, Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan. Hanya berselang sehari, pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MSM tanpa perlawanan. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Akibat perbuatannya, MSM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang. Tersangka dijerat dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.













