“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kompol Debby. Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan di Unit PPA akan berjalan maksimal.
Menyikapi kasus ini, Polresta Barelang memberikan perhatian serius terhadap maraknya ancaman kejahatan seksual yang menyasar anak-anak di Kota Batam. Peran aktif orang tua sangat dibutuhkan dalam memantau lingkungan pergaulan anak.
“Kami mengimbau para orang tua untuk tetap menjaga lingkungan anak masing-masing. Peran orang tua di sini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan anak-anak kita agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” imbau Kasat Reskrim.
Masyarakat juga diminta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Layanan Polisi 110 untuk respons cepat dan gratis.













