BatamKriminal

Modus Beri Uang Jajan, Pria di Batam Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur Sekaligus di Hotel

16
×

Modus Beri Uang Jajan, Pria di Batam Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur Sekaligus di Hotel

Share this article
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian saat konferensi pers kasus persetubuhan anak di Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian saat konferensi pers kasus persetubuhan anak di Batam.
banner 468x60

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kompol Debby. Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan di Unit PPA akan berjalan maksimal.

Menyikapi kasus ini, Polresta Barelang memberikan perhatian serius terhadap maraknya ancaman kejahatan seksual yang menyasar anak-anak di Kota Batam. Peran aktif orang tua sangat dibutuhkan dalam memantau lingkungan pergaulan anak.

BACA JUGA:  Ribut Antar-Tetangga Berujung Lempar Batu di Batam, Polisi Turun Tangan

“Kami mengimbau para orang tua untuk tetap menjaga lingkungan anak masing-masing. Peran orang tua di sini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan anak-anak kita agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” imbau Kasat Reskrim.

Masyarakat juga diminta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Layanan Polisi 110 untuk respons cepat dan gratis.

BACA JUGA:  Ribut Rumah Tangga Belum, Ribut Pas Pacaran Iya: Sepasang Kekasih di Batam Kompak Bawa Sajam Pas Berantem