BatamKepriPolitikZona Headline

Potensi jadi Cawagub Kepri Terganjal Aturan Pernah Jabat Gubenur, Isdianto Ajukan Gugatan ke MK

499
×

Potensi jadi Cawagub Kepri Terganjal Aturan Pernah Jabat Gubenur, Isdianto Ajukan Gugatan ke MK

Share this article
Isdianto. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto, mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia meminta MK menghapus aturan calon Wakil Kepala Daerah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah di wilayah yang sama.

Dilihat dari situs MK, Rabu (19/6/2024), permohonan Isdianto itu didaftarkan ke MK pada Selasa (11/6). Dia mengajukan gugatan terhadap pasal Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Pilkada Sudah Kelar, Pelantikan Masih Samar: Apa yang Ditunggu?

Berikut isi pasal yang digugat:

o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama

Dalam permohonannya, Isdianto menjelaskan dirinya awalnya merupakan Wakil Gubernur Kepri. Dia kemudian menjadi Plt Gubernur Kepri dan Gubenur Kepri menggantikan Nurdin Basirun yang ditangkap KPK.

Baca Juga:  Usai Umumkan Kemenangan, Koalisi BERAZAM Gandeng Paslon 01 dan 03 Membangun Siak

Isdianto menjabat sebagai Gubernur Kepri usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 Juli 2020. Dia mengatakan jabatannya sebagai Gubernur Kepri berakhir pada 25 Februari 2021.