Sehingga, Isdianto menjabat sebagai Gubernur Kepri selama 7 bulan. Isdianto merasa dirugikan dengan keberadaan pasal tersebut.
“Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang telah membuat ketidakpastian hukum untuk diri Pemohon dan sekalipun berpotensi menghilangkan “Hak untuk Diplih, atau right to be candidate” telah dihambat oleh ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o a quo,” ujar Isdianto dalam permohonannya.
Berikut petitumnya:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).













