BatamKepriPolitikZona Headline

Potensi jadi Cawagub Kepri Terganjal Aturan Pernah Jabat Gubenur, Isdianto Ajukan Gugatan ke MK

650
×

Potensi jadi Cawagub Kepri Terganjal Aturan Pernah Jabat Gubenur, Isdianto Ajukan Gugatan ke MK

Share this article
Isdianto. (Foto: ist)
banner 468x60

Sehingga, Isdianto menjabat sebagai Gubernur Kepri selama 7 bulan. Isdianto merasa dirugikan dengan keberadaan pasal tersebut.

“Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang telah membuat ketidakpastian hukum untuk diri Pemohon dan sekalipun berpotensi menghilangkan “Hak untuk Diplih, atau right to be candidate” telah dihambat oleh ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o a quo,” ujar Isdianto dalam permohonannya.

BACA JUGA:  Investasi AI Data Center Rp88 Triliun di Batam Amankan Pasokan Listrik PLN, Siap Saingi Singapura-Johor

Berikut petitumnya:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau

Apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).