KepriPolitikZona Headline

Bawaslu Kepri Catat Temuan 8 Praktik Politik Uang Selama Masa Tenang

281
×

Bawaslu Kepri Catat Temuan 8 Praktik Politik Uang Selama Masa Tenang

Share this article
Politik Uang. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Sepanjang masa tenang dan pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut menemukan kurang lebih 8 dugaan pelanggaran berupa politik uang atau money politik.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra menyebutkan jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat di masa tenang. Di mana, semua ini berdasarkan adanya laporan dan juga informasi yang masuk kepada pihaknya.

BACA JUGA:  Ngeri! Niat Ajak Anak Main di Taman Dabo, Warga Malah Temukan Kabel Listrik 'Maut'

“Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender. Kemudian dugaan pelanggaran itu juga terdiri dari atas pembagian uang atau material lainnya dan potensi pembagian atau materialnya yang dimaksud dengan potensi pembagian uang,” jelasnya.

Dari jumlah temuan politik uang atau money politik tersebut, tambahnya, didominasi Kota Batam dengan jumlah sebanyak 5 temuan.

BACA JUGA:  Reaksi Menohok Ahmad Sahroni Soal Polemik SIM Moge Usai Viral Penilangan Ketua DPRD Kepri di Batam

Kemudian disusul temuan di Bintan, Tanjungpinang dan Karimun dengan masing-masing 1 temuan.

“Dari 8 temuan, Kota Batam mendominasi engan nilai mencapai 5 temuan. Dan disusul Bintan, Tanjungpinang dan karimun,” tegasnya.

Bersama temuan tersebut, Bawaslu Kepri juga mengamankan beberapa barang bukti dan terduga pelaku.