Gudangberita.co.id, Jakarta – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, resmi diundur hingga Maret 2025.
Keputusan ini diambil untuk memastikan pelantikan dilakukan secara serentak, setelah seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menjaga konsistensi proses demokrasi dan menghindari pelantikan bertahap seperti sebelumnya.
“MK ingin memastikan bahwa semua tahapan selesai sebelum pelantikan, sehingga tidak ada lagi pelantikan yang dilakukan satu per satu,” ujar Dede di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025. Namun, dengan penundaan ini, pelantikan kemungkinan besar akan digelar pada pertengahan Maret 2025, menunggu penyelesaian PHPU di MK dan kesiapan Presiden.
Pro Kontra di Balik Penundaan dan Wacana Pemilihan Tidak Langsung
Meski penundaan ini dianggap sebagai upaya memastikan pelantikan berjalan tertib, beberapa pihak menilai hal ini berpotensi memicu spekulasi publik terkait konsistensi demokrasi di Indonesia.













