Gudangberita.co.id, Batam – Polisi meringkus dua kurir narkoba di dua TKP berbeda beberapa pekan lalu. Kasus tersebut diekspos Rabu (16/8/2023.
Total barang bukti yang diamankan 903,6 gram sabu-sabu. Polisi mengkalkulasikan nilai jual Rp 1,35 miliar dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pemakai.
Dua tersangka diamankan yakni Yuliasdi (35). Ia dibekuk di Gang Buntu, Kampung Tua Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Yul tertangkap basah saat mengambil narkoba yang sudah ditaruh di tong sampah. Ia langsung diciduk Satres Narkoba Polresta Barelang.
Polisi sudah mengendus adanya transaksi narkoba itu sebelumnya. Usai menangkap Yul, polisi kemudian menginterogasi pria tersebut. Yul mengaku akan menyerahkan lagi sekitar 0,5 Kilogram (500 gram) kepada pria bernama Ilham Wahyudi (29) yang juga kurir.
Polisi akhirnya meminta Yul melakukan transaksi dengan Ilham. Keduanya bertransaksi di kawasan Temenggung Abdul Jamal. Tak lama Ilham diringkus tim Satresnarkoba di pinggir Jalan A Yani depan SPBU Pandan Wangi, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.
Kedua kurir ini ternyata orang suruhan dari pria bernama pengedar bernama Rival dan Tomi yang masih buron dalam daftar pencarian orang (DPO). Yul sendiri mengaku sudah lima kali jadi kurir narkoba sejak Mei 2023. Ia diupah Rp 1 juta per ons atau 10 juta untuk mengangkut 1 Kg narkoba tersebut.