BatamKriminal

Polresta Barelang Ringkus Dua Kurir Narkoba Bawa Sabu Senilai Rp 1,35 M

216
×

Polresta Barelang Ringkus Dua Kurir Narkoba Bawa Sabu Senilai Rp 1,35 M

Share this article
Polisi mengekspos kasus penangkapan narkoba di Batam, Rabu (16/8/2023). (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Sementara Ilham sudah tiga kali. Ia diupah 2 juta per ons atau 10 juta untuk 0,5 Kg sabu yang dibawanya.

Sebanyak 903,60 gram narkoba itu terbungkus dalam plastik biru yang dibalut plastik wrap warna hitam bermerk Number One. Diduga narkoba tersebut berasal dari jaringan lintas negara.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Arsyad dalam keterangannya mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:  Kuota KTP-el di Batam Kota Cuma 60 Per Hari, Ombudsman Kepri: Jauh dari Kebutuhan Masyarakat

“Ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” terang Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.