Modus operandi
Modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs perjudian daring.
Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kata Putu diketahui bahwa para pelaku menerima bayaran sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan.
“Pembayaran yang diterima bervariasi, dengan jumlah mulai dari Rp 1.300.000 hingga Rp 7.500.000 selama periode September hingga Oktober 2024,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas diantaranya enam unit handphone dari berbagai merk, satu unit flashdisk, satu kartu ATM, satu buku rekening, empat akun Instagram, satu akun aplikasi pembayaran DANA dan satu akun Gmail.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.













