BatamHukumZona Headline

Polisi Bongkar Modus 4 Waria Promosikan Judi Online di Batam

91
×

Polisi Bongkar Modus 4 Waria Promosikan Judi Online di Batam

Share this article
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Empat orang waria menjadi tersangka usai mempromosikan judi online. Berbekal followers yang mencapai puluhan ribu mereka secara aktif mempromosikan situs judi online.

Tim Cyber Polda Kepri melakukan penyelidikan akhirnya mengungkap kasus ini dan mengamankan keempat tersangka. Bayaran mereka dalam endorsement judi online cukup variatif mulai dari Rp 1-7 juta

Baca Juga:  Longsor di Tiban Koperasi: 5 Luka-luka, 2 Tewas, 2 Masih Hilang

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kronologi kejadian pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.

Tim Cyber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif setelah menemukan beberapa akun instagram yang secara aktif mempromosikan situs perjudian daring.

“Akun-akun tersebut, yang antara lain menggunakan nama akun @CIN, @_DIN, @FEB_AMA, dan @AULI, diketahui mengunggah konten berisi tautan perjudian di fitur Instagram Story dan menempatkan tautan URL ke situs perjudian di bagian bio akun,” terangnya, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:  Lagi Tren di Batam? Modus Pinjam Motor dan Ngilang, Dua Pelaku Diciduk Polisi!

Setelah melakukan profiling, tim menemukan bahwa pemilik akun-akun tersebut berdomisili di wilayah Batu Aji, Batam.

“Pada malam harinya, tepat pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Putu Yudha.