Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap seorang remaja berinisial S (18) yang diduga memperkosa pacarnya sendiri, seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (16/9/2025) setelah polisi mengantongi bukti rekaman CCTV rumah korban yang merekam aksi bejat pelaku.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 22.00 WIB di lokasi kejadian tanpa perlawanan. “Pelaku S sudah kami amankan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (19/9/2025) via detikom.
Kasus ini terbongkar berkat kewaspadaan ayah korban, SL (35), yang pada Minggu (14/9/2025) menemukan rekaman CCTV memperlihatkan putrinya disetubuhi oleh seorang pria.
“Pelapor kemudian menanyakan kepada korban, yang akhirnya mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan oleh S, seorang remaja yang baru dikenal korban sekitar dua bulan,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk proses penyidikan.
Dalam penyelidikan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat proses hukum, di antaranya: Flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku, Beberapa potong pakaian korban dan pelaku, Satu botol minyak zaitun, Selimut bermotif bunga













