“Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan,” tegas Iptu Husnul Afkar.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak di bawah umur dan mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” kata Kapolsek.
Saat ini S telah resmi ditahan di Polsek Sagulung, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan profesional guna memberikan keadilan bagi korban.













