KepriZona Headline

Polda Kepri Resmi Ubah Sirkuit Ujian SIM, Tak Ada Lagi Sirkuit ‘Maut’ Zigzag dan Angka 8

247
×

Polda Kepri Resmi Ubah Sirkuit Ujian SIM, Tak Ada Lagi Sirkuit ‘Maut’ Zigzag dan Angka 8

Share this article
Sirkuit Zigzag dan sirkuit angka 8 yang sebelumnya dikeluhkan warga dalam ujian SIM kini diubah Korlantas Polri. (Foto: ist)
banner 468x60

Untuk materi yang akan diuji yaitu, pertama uji pengereman/keseimbangan, kedua bermanuver untuk U-turn atau balik arah, uji tikungan kombinasi dan terakhir uji rem menghindar dengan cara melakukan pengereman pada garis petunjuk rem, lalu lepas rem untuk mengindari hambatan ke arah kanan atau kiri sesuai petunjuk.

Materi kelima merupakan materi tambahan yaitu tes pada tanjakan, materi ini disesuaikan dengan polres masing-masing disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing. “Apabila jalan di wilayahnya turun naik seperti pergunungan mungkin bisa diterapkan, tes ini bertujuan bukan untuk mempersulit namun agar masyarakat terlatih dan siap dalam segala kondisi jalan yang ada,” jelas Pandra

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Mafia BBM Subsidi di Batam, Modus 'Surat Sakti' Rugikan Negara Ratusan Juta

Ia meminta masyarakat yang akan melakukan permohonan SIM untuk dapat terus berlatih secara mandiri maupun melalui lembaga-lembaga pelatihan dan tidak berkecil hati jika gagal dalam kesempatan pertama.

“Bagi masyarakat yang gagal dalam ujian, akan diberikan kesempatan 2 kali untuk mengulang, selebihnya jika tidak lulus juga bisa datang lagi 2 pekan atau 14 hari lagi untuk melaksanakan ujian ulang,” kata dia.

BACA JUGA:  Dedikasi Terakhir Ipda Supriadi 'Joker', Personel Humas Polda Kepri yang Wafat Saat Tugas di Jakarta

“Harapannya dengan perubahan yang dilakukan dapat meningkatkan kemampuan motorik pada calon pengemudi sehingga mereka bisa aman ketika berkendara di jalan dan bagi pemohon yang gagal dalam melaksanakan ujian akan diberikan bimbingan belajar secara gratis dan tidak dipungut biaya, dengan pelaksanaan setiap hari Sabtu pukul 12.00 WIB s/d selesai, sehingga tidak menggangu pelayanan penerbitan SIM,” terangnya.