5 unit laptop, 2 unit iPad, 9 unit handphone, dan 2 unit smartwatch.
Sejumlah akun perbankan dan dompet aset kripto.
Terancam Jeratan UU ITE dan KUHP Baru
Atas tindakan kejahatan siber lintas negara ini, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyebaran muatan perjudian.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh menyapu bersih praktik judi online siber di wilayah Kepri. Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.













