BatamKriminalLensa ForensikZona Headline

Markas Judi Online Internasional di Batam Digerebek, Polda Kepri Sita Aset Miliaran Termasuk Kripto

10
×

Markas Judi Online Internasional di Batam Digerebek, Polda Kepri Sita Aset Miliaran Termasuk Kripto

Share this article
Barang bukti uang tunai miliaran rupiah dan laptop hasil penggerebekan judi online di Batam oleh Polda Kepri.
Barang bukti uang tunai miliaran rupiah dan laptop hasil penggerebekan judi online di Batam oleh Polda Kepri.
banner 468x60

5 unit laptop, 2 unit iPad, 9 unit handphone, dan 2 unit smartwatch.

Sejumlah akun perbankan dan dompet aset kripto.

Terancam Jeratan UU ITE dan KUHP Baru

Atas tindakan kejahatan siber lintas negara ini, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyebaran muatan perjudian.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Sindikat Impor Barang Bekas Ilegal dari Singapura: Ratusan Pakaian dan Sepatu Disita di Batam Center

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh menyapu bersih praktik judi online siber di wilayah Kepri. Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.