Empat Tersangka Lain (DC, RL, VW, AL): Bertugas mengelola promosi grup Telegram, memantau iklan digital, mengurus administrasi, hingga melakukan verifikasi transaksi keuangan.
Untuk mengelabui aparat, perputaran uang hasil judi ini tidak menggunakan rekening bank biasa, melainkan menggunakan mata uang kripto jenis USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Dikendalikan Bos Besar dari Kamboja dan China
Polda Kepri mengungkapkan bahwa kelima operator di Batam ini dikendalikan oleh seorang aktor intelektual berinisial AD yang saat ini buron dan berada di luar negeri.
“Para pelaku bekerja di bawah kendali pria berinisial AD. Berdasarkan pemeriksaan, AD diduga berada di luar negeri dan bergerak pindah-pindah negara mulai dari Kamboja, Thailand, hingga China,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Uang Tunai Rp1,3 Miliar dan Ribuan USDT Disita
Dari hasil penggeledahan di markas Citraland Batam Kota, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis yang diduga kuat merupakan hasil dari bisnis judi online tersebut.
Daftar Barang Bukti yang Disita: Uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, Aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT hingg Emas batangan dan berbagai perhiasan emas.













