Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) memunculkan perdebatan serius. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai solusi cepat menutup defisit anggaran, namun di sisi lain berpotensi menjadi tekanan baru bagi APBD Kepri di tahun-tahun mendatang.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dukungan bersyarat terhadap rencana tersebut. Ombudsman menilai pinjaman daerah dapat dipahami sebagai langkah darurat fiskal untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di tujuh kabupaten dan kota se-Kepri, selama dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa pinjaman daerah bukan sekadar soal mendapatkan dana segar, melainkan menyangkut ketahanan fiskal daerah dan kemampuan APBD dalam menanggung kewajiban pembayaran kembali.
“Pinjaman ini harus benar-benar diprioritaskan untuk pembiayaan pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial. Jangan sampai menjadi beban fiskal yang menekan APBD di masa depan,” tegas Lagat.













