Ombudsman Kepri menyoroti pentingnya transparansi penggunaan dana pinjaman Rp400 miliar tersebut. Pemerintah Provinsi Kepri diminta membuka secara rinci program dan proyek yang akan dibiayai agar publik dapat menilai manfaat serta urgensinya.
“Dana sebesar ini harus jelas digunakan untuk apa saja dan di wilayah mana. Keterbukaan menjadi kunci agar pinjaman tidak menimbulkan persoalan akuntabilitas,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Ombudsman mengingatkan bahwa rencana pinjaman daerah wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, termasuk syarat persetujuan DPRD serta rekomendasi dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Nilai pinjaman juga dibatasi maksimal 75 persen dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya.
Selain itu, Ombudsman menekankan adanya larangan menjaminkan aset maupun pendapatan daerah kepada pihak bank. Jangka waktu pengembalian pinjaman pun harus disesuaikan agar tidak melampaui masa jabatan Gubernur, guna mencegah penumpukan beban fiskal pada pemerintahan berikutnya.
Ombudsman Kepri juga mengingatkan potensi konflik kepentingan antara kebijakan pinjaman pemerintah daerah dan kepentingan bisnis perbankan di Kepulauan Riau. Menurut Ombudsman, pengawasan ketat dan tata kelola yang bersih menjadi syarat mutlak agar kebijakan utang daerah ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.












