BatamPeristiwa

Motif Tegur Musik Keras Ujung Penganiayaan Viral di Homestay Bengkong, Polisi Tetapkan Pemuda 18 Tahun Jadi Tersangka

3
×

Motif Tegur Musik Keras Ujung Penganiayaan Viral di Homestay Bengkong, Polisi Tetapkan Pemuda 18 Tahun Jadi Tersangka

Share this article
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menggelar konferensi pers kasus penganiayaan di Batam.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menggelar konferensi pers kasus penganiayaan di Batam.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam — Polsek Bengkong Polresta Barelang secara resmi mengklarifikasi kasus penganiayaan di sebuah homestay kawasan Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang sempat tular dan viral di media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Bengkong pada Rabu (22/7/2026) sore, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial Y.B.C.H. (18) sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban berinisial A.S.M. (33).

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Penyebab Bus Jemaat HKBP Tembesi Terbalik di Tikungan Pantai Melur

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Wakapolsek Iptu Jago Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., dan Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban (A.S.M.) beberapa kali menegur tersangka (Y.B.C.H.) yang memutar musik dengan volume terlalu keras hingga mengganggu kenyamanan tamu homestay lainnya.

BACA JUGA:  Aksi Heroik yang Berakhir Pahit, Motor Pemuda Batam Ini Hilang Saat Bantu Korban Kejar Maling

Tak terima ditegur, emosi tersangka memuncak saat keduanya bertemu di area parkir. Adu mulut berlanjut pada aksi pemukulan fisik.

“Motif sementara karena tersangka tidak terima ditegur terkait suara musik yang keras. Korban mengalami luka robek di daun telinga kiri dan lebam di pipi kiri akibat kekerasan tumpul, sebagaimana dibuktikan dari hasil Visum et Repertum,” ujar AKP Tigor.