Selain hasil visum dan keterangan dari 6 orang saksi, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video detik-detik kejadian.
Menjawab kesimpangsiuran informasi di ruang publik, Kapolsek menyuarakan penegasan terkait dua laporan polisi yang sempat membingungkan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani Polsek Bengkong adalah murni tindak pidana penganiayaan awal, sementara dugaan pengeroyokan setelahnya ditangani terpisah oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Terjadi di lokasi yang sama dengan rentang waktu selisih kurang dari 30 menit. Setelah korban mengalami luka robek di telinga, timbul aksi pengeroyokan balasan yang kini diproses terpisah secara hukum oleh Polresta Barelang.
Sebelum penetapan status tersangka, pihak kepolisian sebenarnya telah memfasilitasi upaya peningkapan kasus secara kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ).
“Penyidik mengedepankan profesionalisme dan SOP. Kami berikan kesempatan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, proses penyidikan wajib kami lanjutkan sesuai prosedur hukum,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka Y.B.C.H. (18) dijerat Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Kategori III.













