Atas perbuatannya, tersangka H kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pemuda tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Menyikapi kejadian ini, pihak Polres Kepulauan Anambas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama saat menghadiri keramaian seperti acara keluarga atau pesta pernikahan. Warga juga diminta untuk segera melapor ke polsek terdekat jika menemui tindakan yang mencurigakan.












