AnambasKriminal

Curi Emas di Pesta Pernikahan Anambas, Pemuda 22 Tahun Gasak Rp70 Juta

11
×

Curi Emas di Pesta Pernikahan Anambas, Pemuda 22 Tahun Gasak Rp70 Juta

Share this article
Satreskrim Polres Kepulauan Anambas ungkap kasus pencurian emas Rp70 juta
Satreskrim Polres Kepulauan Anambas ungkap kasus pencurian emas Rp70 juta.
banner 468x60

Atas perbuatannya, tersangka H kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pemuda tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Menyikapi kejadian ini, pihak Polres Kepulauan Anambas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama saat menghadiri keramaian seperti acara keluarga atau pesta pernikahan. Warga juga diminta untuk segera melapor ke polsek terdekat jika menemui tindakan yang mencurigakan.

BACA JUGA:  WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Terlibat Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Hotel Penuin