Mendapat laporan resmi dari korban pada 29 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Siantan langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Guna mempercepat penanganan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap dugaan pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., mengungkapkan bahwa terduga pelaku H kini telah diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi pencurian ini didasari oleh tekanan ekonomi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain: 1 unit handphone merek Nubia A56 warna hitam (beserta kotaknya), 1 buah aksesori tas milik korban dan Uang tunai sebesar Rp26.000.000 (diduga hasil penjualan emas).












