AnambasHukumLensa Forensik

Waspada! Penipuan Online Makin Canggih di Anambas, Polisi Beberkan Modus Pinjol Ilegal dan Hadiah Palsu

51
×

Waspada! Penipuan Online Makin Canggih di Anambas, Polisi Beberkan Modus Pinjol Ilegal dan Hadiah Palsu

Share this article
Penipuan lewat telepon. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Ancaman kejahatan digital kini tengah menghantui warga di wilayah perbatasan. Maraknya berbagai modus penipuan daring, mulai dari jeratan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal hingga kedok undian berhadiah, menjadi perhatian serius jajaran Polres Kepulauan Anambas.

Menanggapi fenomena ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengeluarkan peringatan keras sekaligus imbauan agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya dari praktik kejahatan siber yang semakin masif.

BACA JUGA:  Kisah Perjuangan Nirwana: Dari Hotman Paris hingga DPR RI, Kini Sang Anak Fandi Ramadhan Bebas dari Hukuman Mati

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sadmoko, S.H., mengungkapkan bahwa pola serangan para pelaku kini jauh lebih beragam dan terorganisir.

“Pelaku kerap memanfaatkan kelengahan masyarakat dengan menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat yang jelas, hingga mengirimkan pesan klaim hadiah menggiurkan yang sebenarnya hanyalah jebakan,” ujar AKP Bambang Sadmoko.

BACA JUGA:  Lolos dari Maut, ABK Kapal Pembawa 1,9 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam

Menurutnya, masyarakat harus mengenali tiga modus utama yang sering digunakan:

Pinjol Ilegal: Penawaran dana cair kilat namun berakhir dengan teror dan bunga mencekik.

Undian Berhadiah: Pesan singkat (SMS/WhatsApp) yang menyatakan korban menang undian besar.