Gudangberita.co.id, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga orang pemesan narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Batam. Mirisnya, salah satu pelakunya diketahui masih berstatus pelajar SMK di Batam.
Kabid Berantas BNN Kepri, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja kering asal Medan tersebut bermula saat ekspedisi mencurigai barang kiriman tersebut. Saat dilakukan pengecekan ternyata paket kiriman itu berisi ganja kering.
“Pengungkapan kasus narkotika via ekspedisi ini hasil koordinasi jasa ekspedisi dengan BNNP. Kasus ini tertuang dalam dua Lapor kasus narkotika (LKN). Pertama dengan dua tersangka yakni FR (17) dan FL (19), LKN kedua dengan tersangka inisial dan RB (19). Mereka diamankan pada Selasa (27/2),” kata Bubung, Selasa (5/3/2024).
Bubung menerangkan dari ketiga pelaku, petugas BNNP Kepri menyita narkotika jenis ganja kering seberat 1,5 kilogram. Mirisnya dari ketiga pelaku yang diamankan itu satu diantaranya masih berstatus pelajar.
“Untuk pelaku di bawah umur inisial FR. Ia merupakan siswa salah satu SMK di Batam dan barang bukti yang diamankan ialah ganja kering yang dikirim dari Medan ke Batam via ekspedisi,” ujarnya.













