Bubung merincikan bahwa dari 1,5 kilogram ganja kering yang dipesan dari Medan, sebanyak 1 kilogram itu milik pelajar SMK di Batam. Untuk sisanya milik kedua pelaku lainnya.
“Yang 1 kilogram ganja ini pesanan pelajar SMK. Sisanya milik kedua pelaku lainnya. Dia pesan 1,5 kilogram ganja ini dari Medan seharga Rp 3 juta, kalau ini tidak ditangkap maka akan dijual kembali dengan harga dua kali lipat. Barang bukti ganja ini tidak dikonsumsi tetapi diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan BNNP Kepri, pelajar SMK di Batam itu diketahui telah melakukan pemesanan sebanyak 3 kali. Untuk sumber pemesan merupakan seorang pelaku di Medan yang masih dalam pengejaran.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka dibawah umur tersebut sudah tiga kali melakukan pemesanan dari sumber yang berada di Medan. Untuk pengirim kita koordinasikan dengan BNNP Sumut,” ujarnya.
Bubung menyebut awalnya pelajar SMK di Batam melakukan pemesanan lantaran sempat dikirimi 300 gram ganja kering secara gratis oleh pelaku di Medan. Hal itu akhirnya membuat pelaku menjadi ketagihan memesan ganja tersebut.
“Modus narkoba ini sengaja dibuat ketertarikan, setelah kecanduan atau ketagihan baru membeli,” ujarnya.













