Selain tiga pelaku itu, BNNP Kepri juga mengamankan dua orang pelaku yakni inisial HN (42) dan RD (39) atas kepemilikan 907 gram sabu. Kedua pelaku diamankan di Tanjungpinang.
“Kami mengamankan satu orang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik didalamnya terdapat sabu 938,35 gram,. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lainnya pada Kamis (22/2),” kata dia.
Barang bukti narkotika dari para pelaku berupa ganja 1,5 kilogram dan sabu seberat 907 gram itu pada hari ini dilakukan pemusnahan. Barang bukti disisihkan untuk dimusnahkan dengan mesin incinerator di BNNP Kepri dan sebagai untuk proses hukum lebih lanjut
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika. Para pelaku diancam pidana hukum maksimal hukuman mati untuk HN dan RD, sedangkan FR, FL dan RB terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.













