BatamHukum

Sosok Yuangki: Pengusaha Senior yang Sempat Teken MoU Proyek Pasar Induk Jodoh Kini Diburu Bareskrim

11
×

Sosok Yuangki: Pengusaha Senior yang Sempat Teken MoU Proyek Pasar Induk Jodoh Kini Diburu Bareskrim

Share this article
Yuangki tercatat sebagai Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), entitas swasta yang secara resmi memenangkan dan menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik daerah untuk revitalisasi Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026 lalu.
Yuangki tercatat sebagai Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), entitas swasta yang secara resmi memenangkan dan menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik daerah untuk revitalisasi Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026 lalu.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam — Publik Kota Batam mendadak dihebohkan oleh penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Yuwanky alias Yuangki (67) oleh Bareskrim Polri.

Pria kawakan ini bukan sekadar pengelola tempat hiburan malam terkemuka di kawasan Nagoya, melainkan figur korporasi yang belum lama ini melangkah ke proyek penataan aset daerah.

Nama Yuangki tercatat sebagai Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), entitas swasta yang secara resmi memenangkan dan menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik daerah untuk revitalisasi Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026 lalu.

BACA JUGA:  Kendala Pencarian Balita Hanyut di Tanjung Sengkuang: Ada Jeda 2 Jam Sebelum Dilaporkan
dok. Bareskrim

Penandatanganan kerja sama pembangunan dan operasional Pasar Induk Jodoh saat itu menjadi salah satu momen penting penataan infrastruktur ekonomi rakyat. Rekam jejak Yuangki sebagai pengusaha bisnis properti dan hiburan membuat entitas bisnis yang dipimpinnya dipercaya mengelola aset bernilai strategis tersebut.

Namun, situasi berbalik cepat ketika Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan dokumen DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

BACA JUGA:  KIKA Soroti Dugaan Pemadaman Sinyal dan Listrik Saat Penggusuran Lahan di Rempang

Dalam berkas tersebut, Yuangki disangkakan atas dugaan peredaran narkotika serta pencucian uang (TPPU) dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.