Gudangberita.co.id, Batam — Publik Kota Batam mendadak dihebohkan oleh penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Yuwanky alias Yuangki (67) oleh Bareskrim Polri.
Pria kawakan ini bukan sekadar pengelola tempat hiburan malam terkemuka di kawasan Nagoya, melainkan figur korporasi yang belum lama ini melangkah ke proyek penataan aset daerah.
Nama Yuangki tercatat sebagai Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), entitas swasta yang secara resmi memenangkan dan menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik daerah untuk revitalisasi Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026 lalu.

Penandatanganan kerja sama pembangunan dan operasional Pasar Induk Jodoh saat itu menjadi salah satu momen penting penataan infrastruktur ekonomi rakyat. Rekam jejak Yuangki sebagai pengusaha bisnis properti dan hiburan membuat entitas bisnis yang dipimpinnya dipercaya mengelola aset bernilai strategis tersebut.
Namun, situasi berbalik cepat ketika Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan dokumen DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Dalam berkas tersebut, Yuangki disangkakan atas dugaan peredaran narkotika serta pencucian uang (TPPU) dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.








