Gudangberita.co.id, Batam – Menjelang Idulfitri 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan tegas bagi seluruh perusahaan di wilayahnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terbaru, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja menjadi prioritas utama Wali Kota Batam. “Kami mengingatkan perusahaan agar THR tidak dicicil. Hak pekerja harus diterima tepat waktu,” ujar Rudi, Selasa (10/3/2026).
Agar Anda tidak bingung saat mengecek saldo rekening nanti, berikut adalah panduan lengkap cara menghitung THR dan BHR sesuai aturan resmi pemerintah:
- Cara Hitung THR Karyawan Swasta
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja Anda di perusahaan tersebut:
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak menerima 1 bulan upah penuh.
Masa Kerja 1 Bulan (Kurang dari 12 Bulan): Dihitung secara proporsional dengan rumus:
THR = Masa Kerja (Bulan) dibagi 12, lalu dikalikan 1 Bulan Upah
Misalnya, kalau kamu baru bekerja 6 bulan dan gaji kamu Rp4.000.000, hitungannya jadi:
(6 dibagi 12) dikali Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
- Aturan Khusus Korban PHK
Bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, Anda tetap berhak mendapatkan THR secara penuh.













