Batam

Kabar Gembira! Ojol dan Kurir di Batam Bakal Dapat Bonus Hari Raya, Ini Aturannya

44
×

Kabar Gembira! Ojol dan Kurir di Batam Bakal Dapat Bonus Hari Raya, Ini Aturannya

Share this article
Driver ojek online. (ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Angin segar berembus bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik di Kota Batam. Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan bahwa para mitra transportasi berbasis aplikasi tersebut berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) pada Idulfitri 2026 ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud perhatian serius Wali Kota Batam terhadap kesejahteraan seluruh lapisan pekerja, termasuk mereka yang berstatus mitra.

BACA JUGA:  Batam Pertahankan WTP 14 Kali Berturut-turut, Wali Kota Amsakar Paparkan Realisasi APBD 2025 Sebesar Rp4,14 Triliun

Aturan Main: Siapa yang Berhak?

Tidak semua mitra otomatis mendapatkan bonus ini. Berdasarkan kebijakan yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, berikut adalah poin-poin penting mengenai pemberian BHR:

Status Kemitraan: Perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR kepada mitra yang telah terdaftar secara resmi minimal 12 bulan terakhir.

Besaran Bonus: Nominal BHR yang diberikan paling sedikit sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir.

BACA JUGA:  Plh Wali Kota Batam Li Claudia: Jangan Jadikan Pancasila Cuma Hafalan, Kebijakan Publik Harus Adil

Tenggat Waktu: Sama halnya dengan THR pekerja formal, BHR ini diharapkan menjadi penunjang kebutuhan mitra menjelang hari raya.

“Pemerintah menekankan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir. Kami berharap perusahaan aplikasi menunjukkan komitmennya dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis,” ujar Rudi Panjaitan, Selasa (10/3/2026).