- Bonus Hari Raya (BHR) untuk Driver Ojol & Kurir
Tahun 2026 ini, pemerintah juga menekankan kewajiban perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir yang telah terdaftar minimal 12 bulan.
Besaran BHR: Paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir.
Bermasalah dengan THR? Lapor ke Posko Pengaduan!
Pemko Batam telah menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan jika perusahaan Anda membandel atau melakukan pemotongan sepihak. Anda bisa mendatangi lokasi berikut:
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri (Wilayah Kerja Batam).
Kawasan BIP Muka Kuning.
“Melalui langkah ini, kami berharap para pekerja di Batam dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” pungkas Rudi.













