Gudangberita.co.id, Batam – Pemasangan reklame non billboard di Kota Batam disinyalir banyak menyimpang. Pasalnya, reklame tersebut dipasang pada median jalan, antar pohon, antar tiang listrik dan lokasi lainnya.
Hal ini menjadi sorotan Ombudsman RI perwakilan Kepri. Mereka melihat hal ini bertentangan dengan peraturan daerah Kota Batam. Diantaranya Perda Nomor 15 tahun 2001, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 16 Tahun 2007 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Kita dapat melihat hampir seluruh jalan di Kota Batam ada umbul-umbul dan banner yang ditempatkan begitu saja. Mengganggu taman dan estetika kota,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, Senin (22/7/2024).
Bahkan, diantara umbul-umbul tersebut merupakan alat peraga kampanye padahal saat ini belum masuk masa kampanye.
“Ada juga spanduk yang melintang di tengah jalan. Reklame rokok. Kami kira itu sangat berbahaya sekali. Sangat jelas ketentuannya kan tidak boleh memasang reklame melintang di tengah jalan karena berbahaya,” tutur Lagat.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri dikatakannya telah memberikan saran kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melalui surat yang dikirimkan pada Jumat, 19 Juli 2024.













