Surat tersebut berisikan saran untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar melakukan penindakan penegakan hukum Perda Kota Batam, yakni:
- Memastikan penyelenggara reklame non billboard telah memiliki izin pasang dengan membayar pajak reklame dan mengawasi pemasangannya pada tempat yang benar;
- Melarang/membongkar seluruh reklame yang tidak berijin dan/atau berijin non billboard jenis reklame kain/umbul-umbul/spanduk/banner yang dijemur, dipasang, ditempatkan atau digantungkan benda-benda di jalan/pinggir jalan, jalur hijau, taman, tempat umum, muka toko, dan pagar halaman; dan
- Melarang/membongkar penyelenggara reklame yang memasang reklame non billboard dengan melintang ditengah jalan yang sangat membahayakan pengguna jalan.
“Kami sangat berharap surat ini dapat direspon oleh Bapenda Kota Batam dengan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan,” kata Lagat.
“Kita inginkan Kota Batam menjadi semakin baik, asri, hijau dan bersih dari reklame non billboard yang mengganggu estetika,” ucapnya













