Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyurati Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam yakni Sekretaris Daerah Kota Batam pada Selasa (16/7/2024) terkait penambahan anggaran untuk pengelolaan infrastruktur jalan dan penerangan.
Didasari pada keluhan masyarakat serta pengamatan Ombudsman, terdapat banyak infrastruktur jalan kolektor primer (penghubung) dalam keadaan rusak, sempit, tidak terdapat/ kurang marka jalan, tidak terdapat/rusak penerangan jalan serta adanya pohon yang menganggu utilitas lainnya.
Kondisi tersebut tentu dapat menimbukan kemacetan lalu lintas, kecelakaan serta gangguan jaringan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengungkap telah menghubungi pihak terkait membahas persoalan tersebut.
“Kami telah hubungi instansi terkait untuk melakukan perbaikan namun informasi yang didapatkan anggaran tahun ini jauh berkurang dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Senin (22/07/2024).
Padahal ada pelimpahan jalan dari Pemerintah Provinsi Kepri yang saat ini dialihkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Batam. Sehingga memerlukan anggaran yang cukup untuk melakukan perawatan.