Kejadian kedua Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Pelapor meninggalkan rumah kontrakannya untuk menjemput adiknya yang bekerja di PT. Epson – Muka Kuning Batam, menggunakan satu unit motor Honda Scoopy miliknya.
Setelah menjemput, pelapor kembali ke rumah kontrakannya di Perumahan Bukit Sakinah Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji – Kota Batam, sekitar pukul 20.15 WIB.
Sepeda motor pelapor diparkir di depan halaman rumah kontrakan dalam keadaan terkunci stang, namun tanpa kunci safety.
Setelah makan sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor ingin membeli minuman ringan di kawasan SP Plaza Batu Aji, namun menemukan bahwa sepeda motornya tidak berada di rumah.
Pelapor menanyakan kepada warga sekitar, namun tidak ada yang melihat sepeda motornya. Pelapor mencari di sekitar tempat tinggalnya namun tidak berhasil menemukan. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan menuturkan tim Opsnal Subdit 3 menyisir sekitar kawasan Lubuk Baja.
Pelaku YP terlacak di kos-kosan di daerah Baloi Persero, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Usai YP ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor dan menjualnya kepada tersangka FR,” terang Adip.













