Dengan informasi dari tersangka YP, tim berhasil menemukan dan mengamankan tersangka FR untuk interogasi awal di Polsek Batu Aji.
“Hasilnya, tersangka FR menerima motor dari tersangka YP sebanyak 2 unit dan memiliki rekan bernama tersangka AP. Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka AP untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Selanjutnya, tim kembali mengejar tersangka YP dan rekannya tersangka DF, yang tinggal di Kompleks Taman Asri Tiban Baru. Mereka juga dibawa ke Polda Kepri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan tersebut, pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 36 unit dengan berbagai merk.
Sejumlah barang bukti disita seperti helm, jaket, HP, kunci, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sejumlah Rp 5,8 juta. Barang tersebut ditemukan di Pelabuhan Punggur dan tempat kediaman para tersangka.
Adip mengimbau warga pengguna kendaraan dengan memakai kunci ganda untuk mengunci kendaraan roda dua guna menghindari upaya pencurian.
“Disarankan untuk memasang CCTV di sekitar rumah sebagai langkah tambahan untuk meminimalisir risiko tindak kejahatan. Kepada mereka yang merasa kendaraannya hilang, saya mengajak untuk segera melakukan langkah pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dengan membawa dokumen identitas kendaraan seperti STNK dan BPKB, ini akan memudahkan pihak berwajib dalam proses pengembalian kendaraan yang hilang,” terang Adip













