BatamZona Headline

Komplotan Curanmor Spesialis Scoopy-Beat di Batam Diringkus Polisi Usai 81 Kali Beraksi

266
×

Komplotan Curanmor Spesialis Scoopy-Beat di Batam Diringkus Polisi Usai 81 Kali Beraksi

Share this article
banner 468x60

Tersangka YP dan DF dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, untuk tersangka FR dan AP, dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA:  Curanmor di Sekupang Terungkap, Pelaku RL Ternyata Gunakan Motor Curian untuk Jambret HP