KriminalTanjungpinangZona Headline

Mak Comblang Tipu Korban Rp 200 Juta di Tanjungpinang Ditangkap!

156
×

Mak Comblang Tipu Korban Rp 200 Juta di Tanjungpinang Ditangkap!

Share this article
Polisi menangkap K atas kasus penipuan. (Foto: Dok. Polsek Tanjungpinang Timur)
banner 468x60

Tanjungpinang – K (49), wanita paruh baya di Tanjungpinang diamankan polisi. Rp 20 juta amblas digondolnya dari seorang pria MA (59). Modusnya K, mengaku akan menjodohkan MA dengan seorang wanita yang bersedia untuk dinikahi.

Ternyata tawaran Mak Comblang K ini hanya modus untuk menipu MA yang memang sedang mencari pasangan hidup.

“Pelaku K ditangkap atas laporan penipuan dan penggelapan terhadap korban MA (59). Pelaku menjanjikan korban akan dinikahkan dengan seorang wanita,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:  ASN dan Kontraktor Natuna Galau: TPP dan Dana Proyek Belum Cair Menjelang Akhir Tahun 2024

Baca juga: Dua Bandar Narkoba di Batam Terancam Hukuman Mati

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku K itu bermula saat ia mendatangi MA pada akhir 2021 lalu. Kepada korban, K menjanjikan akan menjodohkannya dengan seorang perempuan bernama Murni.

“Posisi korban memang hidup sendiri. Pelaku K kemudian meminta uang senilai Rp 20 juta ke korban MA untuk biaya menikah dengan saudari Murni,” ujarnya.

Baca Juga:  Drama Lahan Bakau: Penggelapan Rp170 Juta yang Retakkan Keluarga di Tanjungpinang

Apriadi menyebutkan pelaku K menjanjikan korban akan dinikahkan dengan wanita bernama Murni pada rentan waktu satu bulan. Namun, setelah waktu yang dijanjikan jatuh tempo pernikahan tersebut belum terlaksana.

Baca juga: Apesnya Ibu-ibu di Batam Jadi Tersangka Penadah Hp Curian