“Korban mempertanyakan ke pelaku terkait janjinya. Namun K menyampaikan berbagai alasan. Korban juga pernah meminta untuk dipertemukan dengan Murni, tapi pelaku juga memberikan banyak alasan,” sebutnya.
Setelah itu, korban membuat laporan ke pihak kepolisian pada akhir Maret 2023 lalu. Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku K di tempat tinggalnya ternyata telah pindah dari perumahan Bintan permata Indah. Pelaku diketahui bersembunyi di daerah Bintan dan berhasil ditangkap pada (7/4) kemarin.
“Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya. Total kerugian korban sebesar Rp 200 juta. Untuk perempuan yang bernama Murni tersebut hanya karangan pelaku untuk mengelabui korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku K dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.













