Batam, GuBer – Seorang ibu-ibu di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, YN (42), harus berurusan dengan polisi usai menjadi tersangka penadah barang curian.
Ia membeli ponsel dari seorang pria berinisial AF, yang ternyata seorang penjambret. Sementara itu tersangka AF berhasil ditangkap usai polisi menggali keterangan YN.
AF diketahui merupakan kawanan jambret yang bersama rekannya merampas sebuah hp milik seorang wanita yang sedang menelpon di pinggir jalan Minggu 2 April 2023.
Korban melapor ke Polresta Barelang, dan polisi melakukan pelacakan dengan metode teknologi tertentu untuk menemukan lokasi di mana hp itu berada.
Dari sanalah YN ditangkap, Rabu (5/4/2023). Hp milik korban saat itu dipegang oleh YN, yang mengaku tidak tahu jika hp itu merupakan hasil kejahatan.
Polisi mengatakan bahwa YN ditetapkan sebagai tersangka penadah dengan beberapa alasan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyebutkan, YN diamankan karena membeli ponsel dari seorang pria berinisial AF.
“Peristiwa (jambret) terjadi pada Minggu (2/4) lalu, Korban MW sedang menelpon di pinggir jalan depan Top 100 Bengkong, kemudian dua orang pemuda menggunakan sepeda motor merampas hp korban dari belakang,” ujar Hartono, Kamis (6/4/2023).