Batam, GuBer – Dua bandar narkoba di Batam UGL dan MA terancam hukuman mati. Polisi memusnahkan barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa 402,38 gram ganja dan 1.339,76 gram narkoba jenis happy water pekan ini.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1)dan atau Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar
Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Felix Mauks menegaskan jika pihaknya melakukan pemusnahan ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan,” terangnya.
Barang hasil sitaan dari kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/24/II/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, 25 Februari 2023 dan LP-A/9/III/2023/SPKT.Ditpolairud/Polda Kepulauan Riau, 5 Maret 2023.
Feliks mengungkapkan barang bukti ganja disisihkan untuk laboratorium sebanyak 20,62 gram dan sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau untuk dijadikan pembuktian di pengadilan sebanyak 14 gram.