Batam – Polisi meringkus AR seorang pelaku jambret baru-baru ini. AR melancarkan aksinya 5 April 2023 lalu di Kawasan Penuin Center, Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja pada pukul 18.53 WIB, tak lama sebelum berbuka puasa.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian menceritakan jika petang kejadian, korban keluar dari kos-kosan dan menunggu pacarnya di pinggir jalan sambil berdiri. Sembari menunggu, korban yang bermain hp ternyata sudah diincar oleh pelaku kejahatan ini.
“Tak lama, tersangka datang dan menyambar ponsel milik korban. Mereka menggunakan sepedamotor berboncengan,” terangnya, Rabu (12/4/2023).
Dengan spontan korban berteriak saat iPhone 11 warna hitam miliknya dirampas pelaku. Korban melaporkan ke Mapolsek Lubuk Baja dengan kerugian Rp 9 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Setelah mendapat ciri-ciri kedua pelaku ternyata residivis.
Tak butuh waktu lama AR akhirnya diringkus bersama barang bukti. Seorang rekannya dengan nama panggilan Bite Cocay kini jadi buron. Tersangka dijerat Pasl 363 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.