Tanjungpinang – Seorang wanita paruh baya Sudiarti (59) ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Jalan Kota Piring, Gang Putri Riau IV, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Salah seorang warga awalnya mendengar keributan di dalam rumah. Peristiwa itu terjadi Minggu (9/4/2023) pukul 09.00 WIB. Warga yang khawatir melapor ke Ketua RT 002/007, Sungkono.
Ketua RT Sungkono bersama warga lainnya Nasrun mendatangi lokasi. Mereka mendengar suara teriakan lirih kesakitan dari dalam rumah saat tiba di lokasi.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yulizar Sasono menceritakan, saat mencoba masuk, pintu rumah itu terkunci. Warga akhirnya berinisiatif mendobrak pintu.
Sudiarti ternyata terkapar bersimbah darah. Tak jauh darinya ditemukan tabung gas melon 3 Kg. Saat diselidiki wanita itu mengaku dihantam pakai tabung gas melon tersebut oleh tersangka Setia Bambang (27).
“Ketua RT dan warga menghubungi rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Timur,” terangnya Rabu (12/4/2023).
Polisi akhirnya mengamankan Setia dan barang bukti. Beruntung pemuda itu tak kabur dan menghilangkan jejak.
Polisi tak mengungkapkan hubungan Setia dan Sudiarti. Apakah ibu-anak atau kerabat, atau lainnya.
Hanya saja, polisi menjeratnya dengan Pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman diatas 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebanyak Rp 30 juta.