Gudangberita.co.id, Batam – Aksi penjambretan yang menimpa seorang karyawan perempuan di kawasan Tunas II, Batam, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap dua pelaku kejahatan sadis tersebut, yaitu Muhammad Azhari Siregar dan Dedyan Saputra, yang ternyata salah satunya merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Kedua pelaku diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang di lokasi berbeda. Muhammad Azhari Siregar ditangkap di kawasan Ruli Pasar Jodoh, sedangkan Dedyan Saputra diamankan di sebuah kos-kosan di Bengkong Indah, Batam.
Sudah Pernah Masuk Penjara, Kini Jambret Lagi
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Muhammad Azhari mengungkap bahwa dirinya baru bebas dari penjara tahun 2025, setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor pada tahun 2023.
“Tahun 2023 saya pernah tertangkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan. Baru bebas tahun ini,” ujar Azhari di Mapolsek Batam Kota, Senin (16/6/2025).
Dalam aksi penjambretan kali ini, Azhari mengaku berperan sebagai eksekutor yang menarik tas korban, sementara rekannya Dedyan menjadi joki yang mengendarai sepeda motor.
“Saya tidak punya pekerjaan, jadi saya diajak Dedyan untuk menjambret. Saya yang eksekusi tas korban,” ungkapnya.













