Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil membekuk ZFR alias Fauzi alias Ibrahim alias Baim, seorang residivis kambuhan yang nekat menggasak peralatan sound system di dua masjid wilayah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Tersangka dicokok polisi saat bersembunyi di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, setelah sempat mengelabui petugas dan melarikan diri ke dalam semak-semak selama tiga minggu.
Aksi pencurian tempat ibadah ini terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 07.25 WIB. Pelaku menyasar dua lokasi berbeda dalam satu hari, yakni Masjid Al-Mustaqim di Kampung Bugis dan Masjid Jama’ Nurul Amin di wilayah Sakera, Tanjung Uban.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan pengurus masjid yang curiga perangkat pengeras suara hilang. Polisi kemudian bergerak cepat memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di Masjid Al-Mustaqim.
“Dari rekaman CCTV dan petunjuk informasi dari masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang merupakan seorang residivis,” ujar pihak Kepolisian Polsek Bintan Utara.
Proses penangkapan ZFR berlangsung cukup dramatis. Polisi awal mulanya mendeteksi keberadaan pelaku di sekitar Perumahan Lobam Bestari.
Namun saat hendak digerebek, pelaku menyadari kehadiran petugas dan langsung kabur melarikan diri ke arah Teluk Sasah. Pelaku bahkan meninggalkan sepeda motornya begitu saja di area semak-semak untuk meloloskan diri.










