BatamBatam Punya CeritaHukum

Kontraktor Tower Pukul Warga di Perumahan Rexvin Sagulung, Diduga Lahan Fasum Dikomersialkan

1012
×

Kontraktor Tower Pukul Warga di Perumahan Rexvin Sagulung, Diduga Lahan Fasum Dikomersialkan

Share this article

Polemik Pembangunan Tower di Lahan Fasum Perumahan Rexvin Sagulung

Keributan sempat terjadi antara kontraktor tower dan warga. Sempat terjadi keributan. (Foto: ist)
banner 468x60

Kronologi

Hasan Aritonang, salah satu warga Perumahan Rexvin, menceritakan semula kejadian tersebut.

Awalnya tower itu direncanakan dibangun di belakang masjid, masih di lingkungan fasum. Kemudian berpindah ke sebelah gedung serbaguna yang masih dikawasan fasum juga.

“Ini lahan fasum kami. Mereka selalu menyatakan kalau punya izin dan legalitas tapi tak pernah ditunjukkan,” kata dia, Senin (22/1/2024) malam.

BACA JUGA:  Gerebek Proyek Apartemen Mewah di Batam, Imigrasi Amankan 29 WNA Asal Tiongkok

Perihal izin, ternyata itu tidak dikantongi sama sekali. Mestinya, setiap pembangunan menara haruslah ada legalitas dan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

Sementara, PT TBG dikatakannya memaksa tetap membangun tower. “Dinas CKTR mengatakan ke kami bahwa selagi ini berkonflik, itu tidak akan dikeluarkan izinnya. Dan CKTR mengaku bahwa ini memang tidak ada izinnya,” kata Hasan.

BACA JUGA:  Bukan Menolak, Pemko Batam Tengah Kaji Efisiensi Anggaran Sebelum Terapkan WFH ASN

Sempat mediasi

Ketua RT 08 Perumahan Rexvin, Arfan Supani mengatakan, bahwa sebelum terjadi konflik, dia sempat bertemu dengan Supriyadi; pihak Rexvin.

Saat itu, Supriyadi secara langsung menyampaikan ke Arfan bahwa lahan di Rexvin masih milik perusahaan developer karena belum diserahterimakan ke Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Batam.

“Sebelum ada konflik besar ini, saya ketemu Pak Supriyadi (Rexvin). Intinya dia mengatakan bahwa lahan itu masih punya Rexvin,” katanya.