Kronologi
Hasan Aritonang, salah satu warga Perumahan Rexvin, menceritakan semula kejadian tersebut.
Awalnya tower itu direncanakan dibangun di belakang masjid, masih di lingkungan fasum. Kemudian berpindah ke sebelah gedung serbaguna yang masih dikawasan fasum juga.
“Ini lahan fasum kami. Mereka selalu menyatakan kalau punya izin dan legalitas tapi tak pernah ditunjukkan,” kata dia, Senin (22/1/2024) malam.
Perihal izin, ternyata itu tidak dikantongi sama sekali. Mestinya, setiap pembangunan menara haruslah ada legalitas dan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).
Sementara, PT TBG dikatakannya memaksa tetap membangun tower. “Dinas CKTR mengatakan ke kami bahwa selagi ini berkonflik, itu tidak akan dikeluarkan izinnya. Dan CKTR mengaku bahwa ini memang tidak ada izinnya,” kata Hasan.
Sempat mediasi
Ketua RT 08 Perumahan Rexvin, Arfan Supani mengatakan, bahwa sebelum terjadi konflik, dia sempat bertemu dengan Supriyadi; pihak Rexvin.
Saat itu, Supriyadi secara langsung menyampaikan ke Arfan bahwa lahan di Rexvin masih milik perusahaan developer karena belum diserahterimakan ke Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Batam.
“Sebelum ada konflik besar ini, saya ketemu Pak Supriyadi (Rexvin). Intinya dia mengatakan bahwa lahan itu masih punya Rexvin,” katanya.












