Gudangberita.co.id, Natuna – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menegaskan pengawalan ketat terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum camat di Kabupaten Natuna. Kasus yang menyangkut korban anak di bawah umur itu dipastikan tidak bisa ditutup rapat dan ditangani secara transparan.
Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menyatakan sejak awal perkara tersebut telah menjadi atensi pimpinan Polda Kepri, mengingat korbannya merupakan kelompok rentan.
“Kasus ini mendapat atensi langsung dari Polda Kepri. Penanganannya kami kawal, dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 6 Januari 2026,” ujar AKBP Andyka Aer di Mapolda Kepri, Batam, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, penyidik kini tengah melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum. Minimal dua alat bukti tengah dikumpulkan guna memperkuat proses penyidikan sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
“Sekarang penyidik sedang melengkapi alat bukti. Proses ini kami pastikan berjalan profesional dan akuntabel,” tegasnya.
Polda Kepri juga meningkatkan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna agar penanganan perkara dilakukan secara cepat dan tidak berlarut-larut.













