Gudangberita.co.id, Natuna – Dugaan kasus asusila yang menyeret Camat Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara, tetapi juga kembali membuka diskursus soal penegakan hukum dan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat perbuatan asusila, perselingkuhan, hingga kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Di Natuna sendiri, kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Pemerintah Kabupaten Natuna telah mencatat sejumlah ASN yang harus berhadapan dengan sanksi berat akibat pelanggaran hukum dan etika sebagai abdi negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat tiga ASN yang diberhentikan secara permanen.
Dua di antaranya diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pemberhentian dilakukan setelah Pemkab Natuna menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada November 2025, dengan vonis pidana penjara lebih dari dua tahun.
“Awalnya kedua ASN ini diberhentikan sementara karena masih dalam proses hukum,” kata Alim Sanjaya beberapa waktu lalu via Antara.













