NatunaZona Headline

Kasus Camat Pulau Tiga Barat Jadi Atensi Publik, Ini Aturan Hukum ASN Terjerat Asusila hingga Kejahatan Seksual Anak

536
×

Kasus Camat Pulau Tiga Barat Jadi Atensi Publik, Ini Aturan Hukum ASN Terjerat Asusila hingga Kejahatan Seksual Anak

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Dugaan kasus asusila yang menyeret Camat Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara, tetapi juga kembali membuka diskursus soal penegakan hukum dan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat perbuatan asusila, perselingkuhan, hingga kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Lingga Naik ke Penyidikan, Keberadaan Suami Masih Misteri

Di Natuna sendiri, kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Pemerintah Kabupaten Natuna telah mencatat sejumlah ASN yang harus berhadapan dengan sanksi berat akibat pelanggaran hukum dan etika sebagai abdi negara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat tiga ASN yang diberhentikan secara permanen.

BACA JUGA:  Niat Bermain Berujung Duka, Muhammad Okta Jadi Korban Kedua yang Ditemukan Meninggal

Dua di antaranya diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pemberhentian dilakukan setelah Pemkab Natuna menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada November 2025, dengan vonis pidana penjara lebih dari dua tahun.

“Awalnya kedua ASN ini diberhentikan sementara karena masih dalam proses hukum,” kata Alim Sanjaya beberapa waktu lalu via Antara.