NatunaZona Headline

Kasus Camat Pulau Tiga Barat Jadi Atensi Publik, Ini Aturan Hukum ASN Terjerat Asusila hingga Kejahatan Seksual Anak

551
×

Kasus Camat Pulau Tiga Barat Jadi Atensi Publik, Ini Aturan Hukum ASN Terjerat Asusila hingga Kejahatan Seksual Anak

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Dugaan kasus asusila yang menyeret Camat Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara, tetapi juga kembali membuka diskursus soal penegakan hukum dan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat perbuatan asusila, perselingkuhan, hingga kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Suplai Air Mati Total di Belasan Wilayah Batam, Begini Update Terbaru dari Lokasi Perbaikan

Di Natuna sendiri, kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Pemerintah Kabupaten Natuna telah mencatat sejumlah ASN yang harus berhadapan dengan sanksi berat akibat pelanggaran hukum dan etika sebagai abdi negara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat tiga ASN yang diberhentikan secara permanen.

BACA JUGA:  Gambut Singkep Barat Masih Membara, Bahaya Terselubung Ini Berada 500 Meter dari Rumah Warga

Dua di antaranya diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pemberhentian dilakukan setelah Pemkab Natuna menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada November 2025, dengan vonis pidana penjara lebih dari dua tahun.

“Awalnya kedua ASN ini diberhentikan sementara karena masih dalam proses hukum,” kata Alim Sanjaya beberapa waktu lalu via Antara.

BACA JUGA:  Foto Eksekutor Berlaras Panjang di Barelang Beredar, Senjata LSM Lang Laut Disita Polisi?