Dari pengakuan Syofandri, polisi membekuk tiga pelaku lainnya, yaitu Rizky Putra (26), Kurniasih (32, istri Rizky), dan Satna Delviana (30) di sebuah kos-kosan di Tanjung Pantun, Jodoh. Petugas juga menyita tiga unit ponsel dari tangan pelaku.
Meski begitu, empat pelaku lainnya, termasuk yang berpura-pura sebagai anggota polisi, masih buron. Kombes Zaenal memastikan bahwa pihaknya tengah memburu para pelaku yang kabur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara COD. “Hindari lokasi sepi dan tidak resmi. Lakukan transaksi di tempat yang aman, seperti kantor polisi atau pusat perbelanjaan yang ramai,” tegasnya.













